Tugas Pokok

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya bertugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi di bidang hukum.

Fungsi

  1. Perundang-undangan: Penyusunan produk hukum daerah
  2. Bantuan Hukum: Penanganan perkara dan bantuan hukum
  3. Dokumentasi Hukum: Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum

Silakan edit halaman ini sesuai kebutuhan.