PERATURAN BUPATI
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Tata Cara Perencanaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Serta Pengesahan Rencana Tapak
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2020